
Pemerintah Provinsi Jambi

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia

SP4N LAPOR

LPSE

PPID PRovinsi Jambi

JDIH Provinsi Jambi

JDIH Kementerian Perhubungan

Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Perhubungan dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah Provinsi sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi :
Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kasubbag Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi :
Kasubbag Program, Keuangan dan Aset
Kepala Bidang pengembangan Jaringan Transportasi mempunyai tugas membantu dinas dalam rangka melaksanakan, mengkoordinasikan, merumuskan pelaksanaan kegiatan dinas, musyawarah perencanaan pembangunan dan dokumen usulan pembangunan sarana dan prasarana serta penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA), Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), Laporan Kinerja Pemerintah Daerah (LKPD) dan Rencana Kerja (RENJA). Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Kepala Bidang Pengembangan
Kasi Pendataan dan Informasi mempunyai tugas membantu bidang dalam rangka menyiapkan, melaksanakan, mengolah data-data operasional di sektor perhubungan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pembangunan serta mengolah Website dan/atau email dinas. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Kepala Seksi Pendataan dan Informasi menyelenggarakan fungsi :
Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan Jaringan mempunyai tugas membantu bidang dalam rangka melaksanakan koordinasi penyusunan perencanaan, dokumen pembangunan dan pengembangan sistem transportasi. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan Jaringan menyelenggarakan fungsi :
Kepala Seksi Evaluasi, Pelaporan dan Pengendalian mempunyai tugas menyiapkan, menghimpun dan menyusun laporan evaluasi dan monitoring kegiatan pembangunan serta penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), LKPJ, LPPD, LPPK dan RKT/RENJA. Untuk melaksanakan tugas sebagaiamana dimaksud diatas, Seksi Evaluasi, Pelaporan dan Pengendalian meyelenggarakan fungsi :
Kepala Bidang Perhubungan Darat dan
Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan mempunyai tugas membantu bidang dalam rangka mengumpulkan dan mengelola data kecelakaan, menyelenggarakan operasional terminal penumpang dan angkutan jalan serta menyiapkan bahan kebijakan penetapan jaringan transportasi jalan dan perkeretaapian, rekomendasi perizinan serta pelayanan penyelenggaraan lalu lintas angkutan jalan dan perkeretaapian. Untuk melaksanakan tugas sebagimana dimaksud diatas, Seksi Lalu Lintas dan angkutan menyelenggarakan fungsi :
Kepala seksi Prasarana mempunyai tugas membantu bidang
Kepala Seksi Tehnik Sarana dan Keselamatan mempunyai tugas membantu bidang dalam rangka melakukan pemantauan, evaluasoi dan analisis unjuk kerja sarana dan pengawasan teknis sarana serta keselamatan lalu lintas jalan dan perkeretaapian. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Seksi Tehnik Sarana dan Keselamatan menyelenggarakan fungsi :
Kepala Bidang Perhubungan Laut, Sungai Danau dan Penyeberangan dan Udara mempunyai tugas membantu dinas dalam rangka melaksanakan
Kepala Seksi Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan mempunyai tugas membantu bidang dalam rangka melaksanakan penyiapan dan perumusan bahan pembinaan dan pelayanan jasa angkutan sungai, danau dan penyeberangan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Seksi Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan menyelenggarakan fungsi :
Kepala Seksi Perhubungan laut mempunyai tugas membantu bidang dalam rangka melaksanakan membantu bidang dalam rangka penyiapan dan perumusan bahan pembinaan dan pelayanan jasa perhubungan laut. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Seksi Perhubungan Laut menyelenggarakan fungsi:
Kepala Seksi Perhubungan Udara mempunyai tugas membantu bidang dalam rangka melaksanakan penyelenggaraan dan perumusan kebijakan teknis bahan pembinaan dan pelayanan jasa perhubungan udara. Untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Seksi Perhubungan Udara menyelenggarakan fungsi :