Mobil batubara di Jambi sering menjadi perhatian karena dampaknya terhadap lingkungan dan lalu lintas, terutama kemacetan. Pemerintah Provinsi Jambi telah beberapa kali mengambil langkah untuk mengatur operasional truk batubara, termasuk pembatasan jam operasional dan larangan melintas di jalan nasional pada waktu tertentu.
Melalui momen Pemulangan Jemaah Haji Tahun 2025 serta demi kelancaran transportasi publik untuk menghindari kemacetan. Pemerintah Provinsi Jambi secara resmi mengumumkan penghentian sementara operasional angkutan batu bara yang menggunakan jalur darat, terhitung mulai tanggal 24 Juni hingga 3 Juli 2025. Keputusan ini diambil sebagai langkah strategis dalam rangka menjaga kelancaran arus lalu lintas, khususnya mendukung kelancaran pemulangan jemaah haji tahun 2025 yang dijadwalkan tiba pada rentang waktu tersebut.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor: S.500.10.27/1365/SETDA.PRKM/VI/2025 tentang Pengaturan Operasional Angkutan Batu Bara, dengan pertimbangan keselamatan, kenyamanan, dan ketertiban lalu lintas. Selama masa penghentian sementara ini, seluruh kendaraan angkutan batu bara dilarang melintasi jalan umum dan jalur nasional. Pemerintah mengimbau seluruh perusahaan dan pengemudi angkutan batu bara untuk mematuhi ketentuan tersebut demi mendukung kelancaran transportasi publik, menghindari kemacetan, serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat dan jemaah haji yang kembali ke daerah.
Adapun Penghentian sementara operasional angkutan batu bara melalui jalur darat ditutup sejak hari selasa tanggal 24 Juni sampai dengan 3 Juli 2025 dimulai pukul 18.00 Wib dan dibuka kembali hari Kamis tanggal 4 Juli 2025 pukul 18.00 Wib. (atd)
(admindishub)