Jambi – Kebijakan dan Langkah terbaik terus dilakukan oleh Dinas Perhubungan, Kepolisian , Asosiasi dan yang terkait lainnya, untuk mengatasi persoalan dan penertiban yang dilakukan untuk angkutan batubara. Salah satunya uji petik penerapan aturan tonase Kendaran Batubara yang telah disepakati semua elemen.

Serta pemasangan rambu-rambu larangan parkir dari jalan Kotoboyo -Tembesi. Ini dilakukan agar semuanya bisa berjalan sekaligus untuk penertiban sopir yang nakal.
Karena salah satu point penyebab kemacetan yakni, angkutan batu bara yang sering parkir di bahu jalan, sehingga jalan yang di lintasi kendaraan menjadi sempit dan akhirnya menyebabkan kemacetan lalu lintas.
Selain itu, lanjut Ismed, ada juga beberapa point yang menyebabkan kemacetan di Jalan Lintas Sumatera khusunya di Jalan Sarolangun, Batanghari, Muaro Jambi dan Kota Jambi, karena angkutan batubara banyak melanggar ketentuan Tonase yang telah ditetapkan Pemprov Jambi.
Para penegak hukum tidak mempunyai alasan untuk melakukan penindakan para kendaraan yang parkir di bahu jalan, dikarenakan belum adanya rambu larangan parkir ditempat tersebut.
Dinas Perhubungan Provinsi Jambi dalam mengatasi kemacetan angkutan batu bara khususnya yang disebabkan oleh adanya parkir dibahu jalan, Dishub Provinsi Jambi tidak memiliki kebijakan untuk memasangkan rambu larangan parkir di wilayah yang menyebabkan kemacetan akibat angkutan batubara yang parkir di bahu jalan.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Ismed Wijaya menyebutkan, walaupun kewenangan ini dipegang oleh Pemerintah Pusat, namun Pemprov Jambi sudah melakukan koordinasi. Rambu larangan parkir atau himbauan sudah dipasang pada wilayah yang menyebabkan kemacetan akibat angkutan batubara yang parkir di bahu jalan.
“Kebijakan pemasangan rambu larangan parkir adalah Kementrian Perhubungan, pada Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah V Jambi. Sebab, ini adalah jalan Nasional. Namun, Pemprov Jambi sudah melakukan koordinasi,” ungkap Ismed Wijaya. (Sumber : Kenali.go.id)