Jumat, 27 Januari, 2023
  • SIRUP
  • LPSE
25 °c
Jambi
27 ° Thu
28 ° Fri
27 ° Sat
27 ° Sun
Dinas Perhubungan Provinsi Jambi
  • Beranda
  • Profil
    • Sambutan Kepala Dinas
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Data Pejabat
    • Sarana dan Prasarana
    • Bidang
      • Sekretariat
      • Bidang Pengembangan Jaringan Transportasi
      • Bidang Perhubungan Darat dan Perkeretaapian
      • Bidang Perhubungan Laut, SDP, dan Udara
  • Berita
    • Berita Dinas
    • Berita Provinsi
    • Berita Nasional
  • Layanan
    • Agenda Kegiatan
    • Pengaduan Masyarakat
    • Unit Pengelola
    • Produk Hukum
      • Undang-undang
      • Peraturan Daerah
      • Peraturan Pemerintah
      • Peraturan Presiden
      • Peraturan Menteri
    • Analisa Dampak Lalu Lintas
    • Izin Trayek
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • Pengumuman
  • Kontak Kami
Tidak ada Hasil
Lihat semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Sambutan Kepala Dinas
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Data Pejabat
    • Sarana dan Prasarana
    • Bidang
      • Sekretariat
      • Bidang Pengembangan Jaringan Transportasi
      • Bidang Perhubungan Darat dan Perkeretaapian
      • Bidang Perhubungan Laut, SDP, dan Udara
  • Berita
    • Berita Dinas
    • Berita Provinsi
    • Berita Nasional
  • Layanan
    • Agenda Kegiatan
    • Pengaduan Masyarakat
    • Unit Pengelola
    • Produk Hukum
      • Undang-undang
      • Peraturan Daerah
      • Peraturan Pemerintah
      • Peraturan Presiden
      • Peraturan Menteri
    • Analisa Dampak Lalu Lintas
    • Izin Trayek
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • Pengumuman
  • Kontak Kami
Tidak ada Hasil
Lihat semua Hasil
Dinas Perhubungan Provinsi Jambi
Tidak ada Hasil
Lihat semua Hasil
Beranda Berita Dinas

Hasil Pendataan Dishub Provinsi Jambi, Segini Angkutan Batu Bara yang Boleh Beroperasi di Jambi

Avatar oleh
9 Januari 2023
pada Berita Dinas
6k
5.1k
DIBAGIKAN
7.6k
DILIHAT
Bagikan FacebookBagikan Twitter

Jambi – Masalah kemacetan akibat angkutan batu bara di Provinsi Jambi, hingga kini belum usai.

Pemprov Jambi bersama stakeholder lain, seperti Ditlantas Polda Jambi, terus mencari solusi terbaik. Sudah berbulan-bulan, para pengguna jalan mengeluhkan kemacetan parah akibat angkutan batu bara di Jambi ini.

Terakhir, Dishub Provinsi Jambi melakukan pendataan terhadap angkutan batu bara yang beroperasi di Provinsi Jambi.

Jangan panjangnya, setelah didata nanti angkutan batu bara tersebut akan ditempeli stiker nomor lambung.

Stiker nomor lambung ini, berfungsi sebagai penanda bahwa angkutan batu bara tersebut boleh beroperasi hingga ke Pelabuhan Talang Duku.

Jika tak ada stiker nomor lambung, maka mau tak mau angkutan batu bara itu harus putar balik. Sesuai dengan rencana, penginputan data angkutan batu bara di Provinsi Jambi, sudah berakhir 7 Januari 2023 lalu.

Artinya, jumlah angkutan yang sudah terinput, itu lah yang akan dipasangi stiker nomor lambung, untuk dapat beroperasi mengangkut hasil tambang ke Pelabuhan Talang Duku, melewati jalan darat.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi, Ismed Wijaya mengatakan, hingga batas waktu penginputan data oleh transportir resmi ke aplikasi Simsalabim, tercatat ada 9.552 unit angkutan yang sudah terdata.

“Input data terakhir angkutan batu bara sebanyak 9.552 unit kendaraan,” katanya. Ismed mengatakan, jumlah yang terdata inilah yang akan dipasangi stiker. 

Namun, sebelum dipasang stiker, kendaraan yang belum terdata, ternyata masih bisa beroperasi dan mengangkutan hasil tambangnya.

Sebab, jumlah angkutan yang terdata ini, harus ditetapkan dulu melalui Surat Keputusan (SK). Setelah itu, baru dipasangi stiker. 

Akan tetapi, meskipun sudah selesai penginputan data, stiker tidak bisa dipasang langsung. Karena butuh waktu untuk pembuatan stiker tersebut.

“Setelah tanggal 7 Januari, angkutan batu bara yang tidak terdata tetap masih bisa jalan, sambil menunggu proses pemasangan stiker selesai. Tapi sebelum dipasang stiker, harus ditetapkan dulu jumlah 9.552 unit tersebut dengan SK,” kata dia.

Untuk pemasangan stiker nomor lambung itu kata Ismed, tak bisa dilakukan langsung. Ini karena stiker juga harus dipesan dulu, dan itu semua masih berproses dan butuh waktu.

“Sampai pemasangan stiker selesai 100 persen, masih bisa jalan,” katanya ketika ditanyakan mengenai angkutan yang tidak terdata.

Sementara itu, terkait dengan perusahaan batu bara yang mengangkut hasil tambangnya melalui jalur sungai, juga sudah berjalan.

Akan ada lima perusahaan yang menggunakan jalur sungai untuk mengangkut batu bara. Namun, yang sudah mulai baru dua perusahaan.

“Yang menggunakan jalur sungai, ada dua perusahaan, PT Nan Riang dan PT Minimex Indonesia,” katanya. Sementara tiga perusahaan lainnya, masih belum menggunakan jalur sungai. Karena sampai saat ini, ketiganya masih menunggu izin. (Sumber : Jambi Independent)

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Bus Trans Siginjai Buka Koridor Baru, Ini Dia Rutenya.

Bus Trans Siginjai Buka Koridor Baru, Ini Dia Rutenya.

5 Desember 2019

Angin Segar Pembangunan Pelabuhan Ujung Jabung Dipercepat, BPIW dan Dishub Survey ke Lapangan.

1 September 2020
Antisipasi Kemacetan, Dishub Provinsi Jambi Akan Beri Sanksi Berat pada Pelanggar Lalin

Aturan Sangat Jelas! Truk Batu Bara Harus Berpelat Jambi dan Beroperasi di Atas Jam 6 Sore

13 Juni 2022

Bus Trans Siginjai Pemprov Jambi Tetap Beroperasi di Massa Pandemi

26 Agustus 2020

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016

Pengumuman Pelaksanaan Seleksi CPNS 2017

DIRGAHAYU PROVINSI JAMBI KE-64

Menhub : Jalankan lah Tugas Dengan Penuh Integritas

Menhub : Jalankan lah Tugas Dengan Penuh Integritas

Hasil Pendataan Dishub Provinsi Jambi, Segini Angkutan Batu Bara yang Boleh Beroperasi di Jambi

9 Januari 2023

Segini Jumlah Angkutan Batu Bara Hingga 2 Januari 2023 di Jambi, Hasil Pendataan Dishub Provinsi Jambi

4 Januari 2023

SURAT HIMBAUAN INSTRUKSI GUBERNUR JAMBI NOMOR : 8 / INGUB/DISHUB/2022, TENTANG PENGATURAN LALU LINTAS ANGKUTAN BATUBARA DI WILAYAH PROVINSI JAMBI.

14 Oktober 2022

PENGATURAN LALU LINTAS ANGKUTAN BATUBARA DI WILAYAH PROVINSI JAMBI

14 Oktober 2022
Dinas Perhubungan Provinsi Jambi

DISHUB PROVINSI JAMBI

Jl. Prof. M. Yamin, SH No. 76 Jambi, Kel. Jelutung Kota Jambi

Berita Terbaru

Hasil Pendataan Dishub Provinsi Jambi, Segini Angkutan Batu Bara yang Boleh Beroperasi di Jambi

9 Januari 2023

Segini Jumlah Angkutan Batu Bara Hingga 2 Januari 2023 di Jambi, Hasil Pendataan Dishub Provinsi Jambi

4 Januari 2023

Label Informasi

Batanghari Kota Jambi Provinsi Jambi Tanjung Jabung Timur
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak

© 2018 Dinas Perhubungan Provinsi Jambi

Tidak ada Hasil
Lihat semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Sambutan Kepala Dinas
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Data Pejabat
    • Sarana dan Prasarana
    • Bidang
      • Sekretariat
      • Bidang Pengembangan Jaringan Transportasi
      • Bidang Perhubungan Darat dan Perkeretaapian
      • Bidang Perhubungan Laut, SDP, dan Udara
  • Berita
    • Berita Dinas
    • Berita Provinsi
    • Berita Nasional
  • Layanan
    • Agenda Kegiatan
    • Pengaduan Masyarakat
    • Unit Pengelola
    • Produk Hukum
      • Undang-undang
      • Peraturan Daerah
      • Peraturan Pemerintah
      • Peraturan Presiden
      • Peraturan Menteri
    • Analisa Dampak Lalu Lintas
    • Izin Trayek
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • Pengumuman
  • Kontak Kami

© 2018 Dinas Perhubungan Provinsi Jambi

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In