Jambi – Masalah kemacetan akibat angkutan batu bara di Provinsi Jambi, hingga kini belum usai.
Pemprov Jambi bersama stakeholder lain, seperti Ditlantas Polda Jambi, terus mencari solusi terbaik. Sudah berbulan-bulan, para pengguna jalan mengeluhkan kemacetan parah akibat angkutan batu bara di Jambi ini.
Terakhir, Dishub Provinsi Jambi melakukan pendataan terhadap angkutan batu bara yang beroperasi di Provinsi Jambi.
Jangan panjangnya, setelah didata nanti angkutan batu bara tersebut akan ditempeli stiker nomor lambung.
Stiker nomor lambung ini, berfungsi sebagai penanda bahwa angkutan batu bara tersebut boleh beroperasi hingga ke Pelabuhan Talang Duku.
Jika tak ada stiker nomor lambung, maka mau tak mau angkutan batu bara itu harus putar balik. Sesuai dengan rencana, penginputan data angkutan batu bara di Provinsi Jambi, sudah berakhir 7 Januari 2023 lalu.
Artinya, jumlah angkutan yang sudah terinput, itu lah yang akan dipasangi stiker nomor lambung, untuk dapat beroperasi mengangkut hasil tambang ke Pelabuhan Talang Duku, melewati jalan darat.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi, Ismed Wijaya mengatakan, hingga batas waktu penginputan data oleh transportir resmi ke aplikasi Simsalabim, tercatat ada 9.552 unit angkutan yang sudah terdata.
“Input data terakhir angkutan batu bara sebanyak 9.552 unit kendaraan,” katanya. Ismed mengatakan, jumlah yang terdata inilah yang akan dipasangi stiker.
Namun, sebelum dipasang stiker, kendaraan yang belum terdata, ternyata masih bisa beroperasi dan mengangkutan hasil tambangnya.
Sebab, jumlah angkutan yang terdata ini, harus ditetapkan dulu melalui Surat Keputusan (SK). Setelah itu, baru dipasangi stiker.
Akan tetapi, meskipun sudah selesai penginputan data, stiker tidak bisa dipasang langsung. Karena butuh waktu untuk pembuatan stiker tersebut.
“Setelah tanggal 7 Januari, angkutan batu bara yang tidak terdata tetap masih bisa jalan, sambil menunggu proses pemasangan stiker selesai. Tapi sebelum dipasang stiker, harus ditetapkan dulu jumlah 9.552 unit tersebut dengan SK,” kata dia.
Untuk pemasangan stiker nomor lambung itu kata Ismed, tak bisa dilakukan langsung. Ini karena stiker juga harus dipesan dulu, dan itu semua masih berproses dan butuh waktu.
“Sampai pemasangan stiker selesai 100 persen, masih bisa jalan,” katanya ketika ditanyakan mengenai angkutan yang tidak terdata.
Sementara itu, terkait dengan perusahaan batu bara yang mengangkut hasil tambangnya melalui jalur sungai, juga sudah berjalan.
Akan ada lima perusahaan yang menggunakan jalur sungai untuk mengangkut batu bara. Namun, yang sudah mulai baru dua perusahaan.
“Yang menggunakan jalur sungai, ada dua perusahaan, PT Nan Riang dan PT Minimex Indonesia,” katanya. Sementara tiga perusahaan lainnya, masih belum menggunakan jalur sungai. Karena sampai saat ini, ketiganya masih menunggu izin. (Sumber : Jambi Independent)