Jambi – Angkutan batu bara hingga kini masih menimbulkan masalah di beberapa daerah. Seperti aksi protes yang dilakukan warga Sridadi, Kecamatan Muarabulian, Kabupaten Batanghari pada 6 Juni 2022. Warga meluapkan kekesalannya lantaran truk batu bara tidak mematuhi aturan.
Saat ini, Pemerintah Provinsi Jambi berupaya mengurai persoalan akibat angkutan batu bara ini. Salah satunya dengan membuka jalur alternatif angkutan batu bara. Namun, persiapan jalur ini membutuhkan waktu yang cukup lama. Sebelum jalur alternatif itu selesai, warga masih bersanding dengan truk batu bara di jalan umum.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Ismed Wijaya menyampaikan pihaknya tetap melakukan upaya. Melakukan pengaturan lalu lintas angkutan batu bara sembari menunggu jalur alternatif siap digunakan.
“Kita menyiapkan personel 1 kali 24 jam sebanyak 22 orang. Ditempatkan di posko Simpang BBC Muarabulian. Sudah bekerja mulai dari November sampai dengan sekarang,” ujar Ismed Wijaya pada Kamis, 9 Juni 2022.
Ia juga menjelaskan upaya jangka pendek yang dilakukan. Menerbitkan Surat Edaran Gubernur Nomor 1165/DISHUB-3.1/V/2022 tentang pengaturan lalu lintas angkutan batu bara di Provinsi Jambi.
“Kami berupaya melakukan pembatasan angkutan batu bara dan pengaturan jam operasional. Agar jika berada di jalan umum tidak terjadi kemacetan,” kata Ismed Wijaya.
Berdasarkan SE tersebut, angkutan batu bara boleh keluar dari lokasi tambang setelah pukul 18.00 WIB. Sebelum jam tersebut wajib tidak mengoperasikan kendaraan batu bara keluar dari lokasi tambang atau berada di jalan umum. Perusahaan yang melanggar akan diberikan sanksi. Berbentuk teguran tertulis, penghentian operasional sementara hingga pencabutan izin.
“Jika melanggar, akan di berikan sanksi oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM. Sanksi berdasarkan hasil usulan kami dari kegiatan pengawasan di lapangan,” kata Ismed Wijaya.
Pengusaha angkutan atau transportir batu bara wajib menggunakan Nomor Lambung. Ismed mengatakan pihaknya sedang melakukan proses pemberian Nomor Lambung bagi perusahaan angkutan batu bara yang telah menyerahkan data kendaraan. Saat ini baru ada 9 perusahaan yang memberikan permohonan.
“Jika data kendaraan tidak diserahkan, maka tidak mendapat Nomor Lambung. Kendaraan batu bara yang tidak punya akan di tertibkan di lapangan,” kata Ismed dengan tegas.
Selain itu, Ismed mengatakan bagi kendaraan batu bara yang memiliki TNBK di luar Provinsi Jambi, wajib melakukan mutasi ke wilayah Provinsi Jambi. Jika masih didapati, akan diberikan sanksi. (Sumber : Detail.id)