Minggu, 26 Maret, 2023
  • SIRUP
  • LPSE
25 °c
Jambi
27 ° Thu
28 ° Fri
27 ° Sat
27 ° Sun
Dinas Perhubungan Provinsi Jambi
  • Beranda
  • Profil
    • Sambutan Kepala Dinas
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Data Pejabat
    • Sarana dan Prasarana
    • Bidang
      • Sekretariat
      • Bidang Pengembangan Jaringan Transportasi
      • Bidang Perhubungan Darat dan Perkeretaapian
      • Bidang Perhubungan Laut, SDP, dan Udara
  • Berita
    • Berita Dinas
    • Berita Provinsi
    • Berita Nasional
  • Layanan
    • Agenda Kegiatan
    • Pengaduan Masyarakat
    • Unit Pengelola
    • Produk Hukum
      • Undang-undang
      • Peraturan Daerah
      • Peraturan Pemerintah
      • Peraturan Presiden
      • Peraturan Menteri
    • Analisa Dampak Lalu Lintas
    • Izin Trayek
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • Pengumuman
  • Kontak Kami
Tidak ada Hasil
Lihat semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Sambutan Kepala Dinas
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Data Pejabat
    • Sarana dan Prasarana
    • Bidang
      • Sekretariat
      • Bidang Pengembangan Jaringan Transportasi
      • Bidang Perhubungan Darat dan Perkeretaapian
      • Bidang Perhubungan Laut, SDP, dan Udara
  • Berita
    • Berita Dinas
    • Berita Provinsi
    • Berita Nasional
  • Layanan
    • Agenda Kegiatan
    • Pengaduan Masyarakat
    • Unit Pengelola
    • Produk Hukum
      • Undang-undang
      • Peraturan Daerah
      • Peraturan Pemerintah
      • Peraturan Presiden
      • Peraturan Menteri
    • Analisa Dampak Lalu Lintas
    • Izin Trayek
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • Pengumuman
  • Kontak Kami
Tidak ada Hasil
Lihat semua Hasil
Dinas Perhubungan Provinsi Jambi
Tidak ada Hasil
Lihat semua Hasil
Beranda Berita Dinas

Aturan Sangat Jelas! Truk Batu Bara Harus Berpelat Jambi dan Beroperasi di Atas Jam 6 Sore

Avatar oleh
13 Juni 2022
pada Berita Dinas
6.7k
Antisipasi Kemacetan, Dishub Provinsi Jambi Akan Beri Sanksi Berat pada Pelanggar Lalin
5.7k
DIBAGIKAN
8.5k
DILIHAT
Bagikan FacebookBagikan Twitter

Jambi – Angkutan batu bara hingga kini masih menimbulkan masalah di beberapa daerah. Seperti aksi protes yang dilakukan warga Sridadi, Kecamatan Muarabulian, Kabupaten Batanghari pada 6 Juni 2022. Warga meluapkan kekesalannya lantaran truk batu bara tidak mematuhi aturan.

Saat ini, Pemerintah Provinsi Jambi berupaya mengurai persoalan akibat angkutan batu bara ini. Salah satunya dengan membuka jalur alternatif angkutan batu bara. Namun, persiapan jalur ini membutuhkan waktu yang cukup lama. Sebelum jalur alternatif itu selesai, warga masih bersanding dengan truk batu bara di jalan umum.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Ismed Wijaya menyampaikan pihaknya tetap melakukan upaya. Melakukan pengaturan lalu lintas angkutan batu bara sembari menunggu jalur alternatif siap digunakan.

“Kita menyiapkan personel 1 kali 24 jam sebanyak 22 orang. Ditempatkan di posko Simpang BBC Muarabulian. Sudah bekerja mulai dari November sampai dengan sekarang,” ujar Ismed Wijaya pada Kamis, 9 Juni 2022.

Ia juga menjelaskan upaya jangka pendek yang dilakukan. Menerbitkan Surat Edaran Gubernur Nomor 1165/DISHUB-3.1/V/2022 tentang pengaturan lalu lintas angkutan batu bara di Provinsi Jambi.

“Kami berupaya melakukan pembatasan angkutan batu bara dan pengaturan jam operasional. Agar jika berada di jalan umum tidak terjadi kemacetan,” kata Ismed Wijaya.

Berdasarkan SE tersebut, angkutan batu bara boleh keluar dari lokasi tambang setelah pukul 18.00 WIB. Sebelum jam tersebut wajib tidak mengoperasikan kendaraan batu bara keluar dari lokasi tambang atau berada di jalan umum. Perusahaan yang melanggar akan diberikan sanksi. Berbentuk teguran tertulis, penghentian operasional sementara hingga pencabutan izin.

“Jika melanggar, akan di berikan sanksi oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM. Sanksi berdasarkan hasil usulan kami dari kegiatan pengawasan di lapangan,” kata Ismed Wijaya.

Pengusaha angkutan atau transportir batu bara wajib menggunakan Nomor Lambung. Ismed mengatakan pihaknya sedang melakukan proses pemberian Nomor Lambung bagi perusahaan angkutan batu bara yang telah menyerahkan data kendaraan. Saat ini baru ada 9 perusahaan yang memberikan permohonan.

“Jika data kendaraan tidak diserahkan, maka tidak mendapat Nomor Lambung. Kendaraan batu bara yang tidak punya akan di tertibkan di lapangan,” kata Ismed dengan tegas.

Selain itu, Ismed mengatakan bagi kendaraan batu bara yang memiliki TNBK di luar Provinsi Jambi, wajib melakukan mutasi ke wilayah Provinsi Jambi. Jika masih didapati, akan diberikan sanksi. (Sumber : Detail.id)

Artikel Berikutnya
Dishub Provinsi Jambi Kurban 2 Kerbau Peringati Idul Adha 1443 Hijriah

Dishub Provinsi Jambi Kurban 2 Kerbau Peringati Idul Adha 1443 Hijriah

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Antisipasi Kemacetan, Dishub Provinsi Jambi Akan Beri Sanksi Berat pada Pelanggar Lalin

Aturan Sangat Jelas! Truk Batu Bara Harus Berpelat Jambi dan Beroperasi di Atas Jam 6 Sore

13 Juni 2022
Bus Trans Siginjai Buka Koridor Baru, Ini Dia Rutenya.

Bus Trans Siginjai Buka Koridor Baru, Ini Dia Rutenya.

5 Desember 2019

Angin Segar Pembangunan Pelabuhan Ujung Jabung Dipercepat, BPIW dan Dishub Survey ke Lapangan.

1 September 2020

Bus Trans Siginjai Pemprov Jambi Tetap Beroperasi di Massa Pandemi

26 Agustus 2020

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016

Pengumuman Pelaksanaan Seleksi CPNS 2017

DIRGAHAYU PROVINSI JAMBI KE-64

Menhub : Jalankan lah Tugas Dengan Penuh Integritas

Menhub : Jalankan lah Tugas Dengan Penuh Integritas

Giat Uji Petik Penerapan Aturan Tonase Kendaraan Batubara di Jembatan Timbang – Ma. Tembesi, Dishub Terus Lakukan Upaya Untuk Kelancaran Masyarakat

Giat Uji Petik Penerapan Aturan Tonase Kendaraan Batubara di Jembatan Timbang – Ma. Tembesi, Dishub Terus Lakukan Upaya Untuk Kelancaran Masyarakat

21 Maret 2023

Dishub Pasang Spanduk Larangan Parkir Untuk Kendaraan Batubara

21 Maret 2023

Uji Petik Penertiban Penggunaan Stiker Nomor Lambung, Dishub Kandangkan Puluhan Truck Batubara.

11 Februari 2023

Kadishub ProvinsiJambi Tegaskan, Mulai 10 Februari Angkutan Batubara Tak Diizinkan Beroperasi

7 Februari 2023
Dinas Perhubungan Provinsi Jambi

DISHUB PROVINSI JAMBI

Jl. Prof. M. Yamin, SH No. 76 Jambi, Kel. Jelutung Kota Jambi

Berita Terbaru

Giat Uji Petik Penerapan Aturan Tonase Kendaraan Batubara di Jembatan Timbang – Ma. Tembesi, Dishub Terus Lakukan Upaya Untuk Kelancaran Masyarakat

Giat Uji Petik Penerapan Aturan Tonase Kendaraan Batubara di Jembatan Timbang – Ma. Tembesi, Dishub Terus Lakukan Upaya Untuk Kelancaran Masyarakat

21 Maret 2023

Dishub Pasang Spanduk Larangan Parkir Untuk Kendaraan Batubara

21 Maret 2023

Label Informasi

Batanghari Kota Jambi Provinsi Jambi Tanjung Jabung Timur
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak

© 2018 Dinas Perhubungan Provinsi Jambi

Tidak ada Hasil
Lihat semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Sambutan Kepala Dinas
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Data Pejabat
    • Sarana dan Prasarana
    • Bidang
      • Sekretariat
      • Bidang Pengembangan Jaringan Transportasi
      • Bidang Perhubungan Darat dan Perkeretaapian
      • Bidang Perhubungan Laut, SDP, dan Udara
  • Berita
    • Berita Dinas
    • Berita Provinsi
    • Berita Nasional
  • Layanan
    • Agenda Kegiatan
    • Pengaduan Masyarakat
    • Unit Pengelola
    • Produk Hukum
      • Undang-undang
      • Peraturan Daerah
      • Peraturan Pemerintah
      • Peraturan Presiden
      • Peraturan Menteri
    • Analisa Dampak Lalu Lintas
    • Izin Trayek
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • Pengumuman
  • Kontak Kami

© 2018 Dinas Perhubungan Provinsi Jambi

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In