Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, H. Varial Adhi Putra, ST., MM, mewakili Pemerintah Provinsi Jambi pada tanggal 12 Pebruari 2019 melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Kepulauan Riau dalam rangka menggali informasi terkait dengan kewenangan daerah provinsi dalam pengelolaan perairan sampai dengan batas 12 mil laut yang ada di Provinsi Kepulauan Riau.
Ikut hadir dalam rombongan dari Pemerintah Provinsi Jambi adalah Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi dan Pejabat serta staf Dinas Perhubungan Provinsi Jambi. Dalam kunjungan kerja tersebut Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau diwakili oleh Kepala Dinas Perhubungan Drs. Jamhur Ismail, MM. didampingi oleh Kepala Bidang Pelayaran beserta staf, dimana acara tersebut dilaksanakan di Graha Kepri Pulau Batam. Dalam pertemuan tersebut, disampaikan oleh Kepala Dinas tentang Kronologis proses perjuangan Provinsi Kepulauan Riau dalam rangka Pengelolaan Wilayah Perairan dan pelayaran sampai dengan 12 Mil Laut sebagaimana kewenangan yang telah diatur di dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Proses perjuangan dimaksud dimulai dengan pengajuan gugatan sengketa kepada Menteri Hukum dan HAM RI melalui jalur Non Litigasi, penerbitan Perda beserta Pergub dan Pemberian Legal Opinion dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau serta pendapat dari BPKP. Berdasarkan hasil penyelesaian sengketa melalui jalur Non Litigasi tersebut, oleh Kementerian Hukum dan HAM diputuskan bahwa Hak Pengelolaan wilayah perairan sampai dengan 12 Mil Laut adalah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi termasuk retribusi/penarikan jasa labuh dan sewa perairan, diluar wilayah DLKR Pelabuhan. Dengan demikian, maka pungutan PNBP terkait jasa labuh dan sewa perairan oleh Kementerian Perhubungan di dalam wilayah 12 Mil laut selama ini dinyatakan tidak sah secara aturan dan ketentuan yang ada. Dengan telah ditetapkannya penyelesaian sengketa kewenangan oleh Kementerian Hukum dan HAM tersebut, tentunya akan menjadikan Entry Point bagi provinsi-provinsi lain di Indonesia yang memiliki wilayah perairan (pantai dan laut) untuk dapat melakukan pengelolaan serta mengambil manfaat dari pemanfaatan wilayah perairan sampai dengan 12 mil, yang pada muaranya akan dapat menambah pendapatan daerah. Dari hasil kunjungan yang dilakukan oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi dan rombongan tersebut, Dinas Perhubungan Provinsi akan mempersiapkan segala sesuatu baik secara teknis maupun pertimbangan hukum lainnya guna dapat melaksanakan pengelolaan wilayah perairan yang ada di Provinsi Jambi.